Blog

  • Dekan FISIP Unila Berikan Arahan Awal Tahun 2025 untuk Tingkatkan Profesionalisme dan Sinergi

    Lampung – Pada Senin (6/1/2025), bertempat di Aula D.3.1, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Anna Gustina Zainal, memberikan briefing dan arahan untuk memulai kerja di tahun 2025.

    Dalam arahannya, Dekan menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam bekerja guna meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Ia mengajak seluruh jajaran FISIP untuk terus mengedepankan sinergi dalam setiap tugas, baik di tingkat internal maupun eksternal, demi mencapai tujuan bersama.

    Dekan juga menginformasikan mengenai jumlah tenaga yang ada di FISIP Unila. FISIP memiliki total 44 staf administratif, yang terdiri dari 31 Non-ASN dan 13 ASN, yang tersebar di berbagai unit kerja di lingkungan fakultas. Selain itu, tim kebersihan di FISIP berjumlah 13 orang, sementara tim security terdiri dari 5 orang.

    Dengan semangat dan komitmen yang lebih tinggi di tahun 2025, Dekan berharap seluruh civitas akademika FISIP Unila dapat terus bekerja dengan dedikasi tinggi untuk mencapai keberhasilan dan kemajuan bersama.

  • Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Hadiri Silaturahmi Paguyuban Bela Budaya Nusantara

    Lampung – Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan Jihan Nurlela, menghadiri acara silaturahmi yang diselenggarakan oleh Paguyuban Bela Budaya Nusantara. Acara ini berlangsung di Rumah Bela Budaya, Jalan Cendana, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Minggu malam.

    Silaturahmi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Anshori Djausal, Prof. Admi Syarif, Dir Intelkam Polda Lampung Kombespol Nowo Hadi Nugroho, Kasatgaswil Densus 88 AT Polri Kombespol Stialanri Kurniawan Setinggar, serta pengurus Paguyuban Bela Budaya Nusantara dari berbagai kabupaten/kota. Selain itu, acara juga dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat dan warga setempat.

    Dalam sambutannya, Rahmat Mirzani Djausal menyoroti keistimewaan Provinsi Lampung sebagai miniatur Indonesia yang kaya akan keberagaman suku dan agama. “Lampung adalah rumah bagi berbagai etnis dan agama yang hidup harmonis. Persatuan dan kesatuan ini adalah kekuatan utama kita,” ujar RMD.

    Ia mengapresiasi upaya pelestarian budaya yang dilakukan oleh masyarakat Lampung. Menurutnya, identitas budaya adalah fondasi penting dalam membangun harmonisasi dan kemajuan. “Kami ingin Lampung menjadi provinsi yang maju tanpa kehilangan akar budayanya. Anak-anak kita harus bisa meneruskan tradisi leluhur sembari mempersiapkan masa depan yang cerah,” tambahnya.

    RMD juga menekankan pentingnya nilai gotong royong sebagai warisan luhur bangsa. “Gotong royong adalah kunci untuk mengatasi tantangan besar yang ada di depan kita. Dengan semangat ini, saya yakin Lampung akan mampu mengejar ketertinggalannya,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum Paguyuban Bela Budaya Nusantara, Pak De Mulyono, atas dedikasinya dalam melestarikan budaya di Lampung. “Kami berbagi visi yang sama, yakni menjadikan budaya sebagai identitas utama dalam membangun Lampung,” tutup RMD.

    Senada dengan RMD, Wakil Gubernur terpilih Jihan Nurlela juga menekankan pentingnya keberagaman budaya sebagai landasan pembangunan Lampung. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Paguyuban Bela Budaya Nusantara atas dukungan selama masa kampanye.

    “Saya sangat berterima kasih atas kerja keras, dedikasi, dan semangat yang ditunjukkan Paguyuban Bela Budaya Nusantara selama masa kampanye. Dukungan ini menjadi bagian penting dari perjalanan kita menuju kemenangan,” ujar Jihan.

    Jihan juga mengenang momen kampanye terakhir di Desa Nampi Rejo, Kecamatan Batang Hari, Lampung Timur, di mana ia bersama Paguyuban Bela Budaya rela hujan-hujanan demi menyapa masyarakat. “Momen itu menunjukkan betapa kuatnya dukungan Paguyuban Bela Budaya untuk memenangkan kami,” kenangnya.

    Ia menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kerja sama dengan komunitas budaya di Lampung. “Kerja kita belum selesai. Bersama Paguyuban Bela Budaya Nusantara dan seluruh elemen masyarakat, kita akan mewujudkan Lampung yang harmonis, maju, dan berbudaya,” pungkas Jihan.

  • Koalisi Partai Pengusung Dan Tim Pemenangan Nalim – Nilwan Mengadakan Pres Conference

    Merangin Satu Komando com.Sabtu 4 januari 2025 Tim Nalim- Nilwan mengadakan pers conference Koalisi Partai Pengusung dan tim pemenangan Nalim – Nilwan yang digelar diposko pemenangan waskita karya bangko.Seperti yang diungkapkan oleh Isnaidi yang sekaligus sebagai salah satu tim Pemenangan paslon 01,bahwa gugatan yang dilayangkan oleh paslon 01 melalui kuasa hukumnya sudah teregister dengan nomor 180/phpu /Bu Gaf 2025 dan sesuai dengan tahapan mahkamah konstitusi juga tanggal 8 dan tanggal 16 adalah proses persidangan di mahkamah konstitusi.

    Adapun yang dipersidangkan di mahkamah adalah secara formil ada empat,yaitu legal standing kandidat, batas waktu pelaporan pmk yang diberikan 3 hari setelah pleno penetapan hasil pleno oleh KPU pleno,ambang batas presentase ini yang banyak diperdebatkan oleh masyarakat bahwa membatas 1,5 persen bagi penduduk yang 250 sampai 500.000 itu semenjaktahun 2021sudah diabaikan oleh mahkamah konstitusi artinya pelaksanaan pasal 158 itu tentang ambang batas 1.5 persen tidak menjadi patokan untuk gugatan.

    Tanggal 8 sampai tanggal 16 adalah sidang perdana dan hasilnya akan diumukan tanggal 11 sampai 13 februari 2025.

    Jika Mk memutuskan memenangkan gugatan ini akan ada dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu “ucap zein”

    Atas rangkaian peristiwa ini masyarakat Merangin menanti dengan harap harap cemas hasil akhir proses hukum ini yang menentukan kepemimpinan daerah mereka (*Dmy*)

  • Kapolres Seram Bagian Barat Terima Penghargaan dari Kemenag: “Semua Ini Untuk SBB”

    Maluku – Upaya keras untuk menjaga keamanan dan kerukunan antar umat beragama terus dilakukan oleh Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK, beserta jajaran. Komitmen ini akhirnya membuahkan hasil, dengan Kapolres SBB menerima penghargaan sebagai Tokoh Kerukunan Antar Umat Beragama di Kabupaten Seram Bagian Barat dari Kementerian Agama setempat. Penghargaan tersebut diberikan pada puncak peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama RI, yang digelar di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu.

    Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK, mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyangka akan menerima penghargaan tersebut. Menurutnya, segala upaya yang dilakukan selama ini adalah bagian dari pengabdian dan tanggung jawabnya dalam menciptakan Kabupaten SBB yang aman, damai, dan penuh persaudaraan.

    Kapolres Seram Bagian Barat Terima Penghargaan dari Kemenag: "Semua Ini Untuk SBB"

    “Kami tidak pernah berpikir sedikit pun untuk mendapatkan penghargaan, apalagi dijuluki sebagai tokoh kerukunan antar umat beragama. Semua yang kami lakukan hanya untuk masyarakat SBB, sebagai bentuk pengabdian kami dalam menjaga kamtibmas dan menciptakan kedamaian di bumi Saka Mese Nusa,” ujar Kapolres saat diwawancarai media, Sabtu (4/1/2025).

    Kapolres SBB juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten SBB atas penghargaan yang diberikan kepadanya.

    “Walaupun penghargaan ini merupakan sebuah bonus, namun di balik itu semua terdapat tanggung jawab besar, terutama dalam hal moral, untuk terus mewujudkan SBB sebagai rumah bersama bagi semua umat,” tambahnya.

    Kapolres berharap, penghargaan ini akan semakin memotivasi dirinya dan jajarannya untuk terus bekerja keras dalam menjaga kerukunan dan keamanan di wilayah Seram Bagian Barat.

  • Sekitar 300 Orang Peserta TES P3K Tenaga Teknis Yang Tidak Lulus se Kab. Sarolangun, Akan Lakukan Unras Di Kantor BKD, DPRD, DIKNAS, Kantor Bupati Sarolangun

    Sarolangun, merangin.satukomando.com/ – Hasil tes penerimaan pegawai P3K yang telah di laksanakan di Kota Jambi beberapa saat lalu, telah di keluarkan oleh pemerintah dan salah satunya adalah untuk wilayah Kabupaten Sarolangun dan dari data tersebut, wilayah Kecamatan Batang Asai merupakan salah satu wilayah peserta terbanyak yang peserta tes nya tidak lulus.

    Dari informasi yang di dapat oleh awak media Satu Komando dari salah seorang peserta tes yang gugur mengatakan, "jumlah peserta yang ikut tes sebagai tenaga teknis se Kabupaten Sarolangun berjumlah: 2366 orang, dan formasi yang telah ditetapkan oleh Menpan RB untuk jumlah formasi untuk Kabupaten Sarolangun berjumlah: 2656 orang. Jika mengacu dari jumlah peserta yang kurang dari jumlah formasi yang di tetapkan, bisa dikatakan 100% peserta yang ikut tes akan lulus semua, tetapi yang terjadi malah sebaliknya. Banyak sekali peserta tes yang tidak lulus".

    Lanjutnya, "yang sangat membingungkan kami adalah, peserta yang datang dari luar sekolah bisa masuk ke dalam formasi sekolah bersangkutan, sementara Kepala Sekolah dari sekolah dasar bersangkutan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk peserta bersangkutan. Apakah ini ada permainan di diknas, kami tidak tau", paparnya.

    "Rencananya kami dari seluruh peserta tes yang tidak lulus semuanta akan turut serta dalam kegiatan Unjuk Rasa (unras) di Kantor DPRD Sarolangun, BKD Sarolangun, Diknas Sarolangun, dan yang terakhir di Kantor Bupati ini. Adapun beberapa poin permasalahan yang akan kita angkat di unras nanti adalah:

    1. Formasi yang telah di tetapkan oleh Menpan RB untuk Kabupaten Sarolangun di bidang Teknis adalah berjumlah: 2656 orang, sedangkan yang mendaftar berjumlah 2366 orang. Namun saat pengumuman peserta tes kelulusan, ternyata banyak sekali peserta yang notabene formasinya kurang dari jumlah yang telah ditetapkan oleh Menpan RB yang tidak lulus. Padahal kalau dilihat dari jumlah peserta yang masih kurang dari jumlah Formasi yang ditetapkan, semustinya semua peserta bisa lulus,

    2. Darimana asalnya peserta tes dari luar sekolah/wilayah bisa masuk kedalam formasi salah satu sekolah dasar,

    3. Bagaimana peserta tes yang berasal dari luar sekolah bersangkutan bisa memperoleh tanda tangan rekomendasi/SPTJM dari sekolah bersangkutan?,

    4. Bagaimana status kelanjutan kerja dari para pegawai kontrak yang tidak lulus di sekolah bersangkutan, sementara formasi kerja untuk sekolah bersangkutan berlebih ?

    Kegiatan UNRAS akan di ikuti oleh lebih dan kurang 300 orang peserta yang berasal dari seluruh peserta tes P3K yang tidak lulus se Kabupaten Sarolangun dan perkiraan waktu pelaksanaannya adalah beberapa hari kedepan", pungkasnya mantap. (Benny)

  • DUGAAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PUPR KOTA JAMBI: PELANGGARAN HUKUM BERAT YANG HARUS DITINDAK TEGAS

     

    Jambi merangin.satukomando.com/ –  2 Januari 2025 – Sebuah peristiwa diduga kuat melibatkan praktek gratifikasi terjadi pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2024, di pos jaga kantor PUPR Kota Jambi. Dugaan ini mencuat setelah dua narasumber berinisial A (awak media) dan L (tim investigasi) mengungkap adanya pembagian amplop berisi uang yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai dinas PUPR berinisial A. Diduga, pembagian amplop tersebut berasal dari Kadis PUPR Kota Jambi, Momon.

    Kronologi Kejadian

    1. Malam Tahun Baru 31 Desember 2024

    Sekitar pukul 21.00 WIB, di pos jaga kantor PUPR Kota Jambi, oknum A membagikan amplop berisi uang dengan nominal bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp500.000.

    Penerima diduga dari kalangan media dan LSM yang berada di lokasi.

     

    2. Jumlah Amplop dan Sumber Dana

    Diperoleh informasi bahwa kurang lebih 40 amplop dibagikan.

    Oknum A mengaku bahwa pembagian amplop atas perintah atau setidaknya sepengetahuan Kadis PUPR Kota Jambi, Momon.

     

    3. Upaya Konfirmasi Gagal

    Tim investigasi L mengirim pesan WhatsApp kepada Kadis PUPR, Momon, namun hanya dibaca tanpa tanggapan.

    Upaya konfirmasi juga dilayangkan pada 1 dan 2 Januari 2025 kepada oknum A, tapi tidak direspons.

    Pada 2 Januari 2025, oknum A sempat menelepon dan berjanji untuk bertemu, tetapi tidak ditepati.

     

    Pelanggaran Hukum dan Unsur Gratifikasi

    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

    Pasal 12B: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

    Pasal 5 dan Pasal 11: Mengatur perbuatan memberi atau menerima hadiah/janji yang bertujuan memengaruhi kebijakan atau tindakan pegawai negeri/penyelenggara negara.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

    Melarang pegawai negeri sipil menerima atau memberikan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali sesuai ketentuan resmi.

     

    Tindakan pembagian amplop ini diduga melanggar integritas penyelenggaraan pemerintahan. Kuat dugaan bahwa pemberian tersebut tidak melalui mekanisme resmi, seperti tercatat sebagai honor narasumber, pembayaran legal, ataupun bantuan sosial sesuai prosedur. Akibatnya, apabila benar terjadi, perbuatan ini berpotensi menjerat para pihak dalam kasus suap atau gratifikasi.

    Detail Kesalahan dan Motivasi Terselubung

    1. Memberi Uang Tunai Tanpa Landasan Hukum

    Pembagian amplop secara acak, terutama di malam pergantian tahun, tidak bisa dibenarkan. Jika tidak ada kegiatan resmi atau dasar hukum, tindakan ini melawan ketentuan keuangan negara.

     

    2. Potensi Penyuapan Terhadap Pers dan LSM

    Jika amplop diberikan untuk “membungkam” kritik atau mengamankan pemberitaan positif mengenai Dinas PUPR, maka hal ini termasuk upaya mempengaruhi independensi media.

     

    3. Pengabaian Prinsip Akuntabilitas

    Uang diduga berasal dari sumber anggaran yang tidak jelas. Jika bersumber dari APBD atau dana operasional dinas, maka hal ini harus melalui prosedur administrasi yang sah, bukan penyerahan diam-diam.

     

    Tuntutan Publik: Proses Hukum dan Transparansi

    1. Usut Tuntas dan Tindak Tegas

    Aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian) diminta turun tangan untuk mengusut dugaan gratifikasi ini. Hukum tidak boleh pandang bulu, siapapun yang terlibat harus diproses.

    Inspektorat Kota Jambi harus segera melakukan pemeriksaan internal untuk mengungkap kebenaran dan memproses sanksi administratif.

     

    2. Sanksi Disiplin PNS

    Apabila terbukti, oknum A dan pejabat terkait (termasuk Kadis PUPR) harus dikenakan sanksi berat sesuai PP 94 Tahun 2021.

     

    3. Penegakan Kode Etik Media dan LSM

    Wartawan atau anggota LSM yang menerima amplop patut diberikan sanksi etik karena melanggar integritas profesi. Dewan Pers dan forum-forum LSM harus menindak praktik “amplopisme”.

     

    4. Pembuktian di Pengadilan

    Bila ada cukup bukti (dokumentasi, saksi, percakapan WhatsApp), kasus ini layak dilimpahkan ke proses peradilan tindak pidana korupsi.

     

    Penutup

    Skandal dugaan gratifikasi ini menunjukkan masih adanya praktik korupsi di lembaga pemerintah yang semestinya melayani masyarakat dengan transparan dan profesional. Momen pergantian tahun yang seharusnya diisi dengan refleksi dan perbaikan kinerja justru ternodai oleh aksi bagi-bagi amplop. Masyarakat menuntut kejelasan, penindakan, dan transparansi dari seluruh aparatur negara yang terlibat.

    Kami menegaskan, jika benar praktik ini terjadi, maka hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. Sudah waktunya penegakan hukum dilaksanakan tanpa kompromi, agar setiap pelaku tindak korupsi dan gratifikasi mendapat hukuman setimpal. Dengan demikian, diharapkan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dapat dipulihkan.

    Untuk informasi lebih lanjut atau laporan lanjutan, silakan menghubungi tim investigasi atau institusi penegak hukum terkait.

    > “Hanya dengan ketegasan hukum dan keberanian melaporkan, praktik korupsi dan gratifikasi dapat diberantas tuntas.”(Lukman)

  • Warga Desa Way Huwi Sambangi Tokoh Lampung, Meminta Dukungan Terkait Sengketa Tanah Fasum dan Fasos

    merangin.satukomando.com/,Lampung Selatan – Puluhan warga dari Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi tokoh Lampung, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., di Lamban Gedung Kuning (LGK), Sukarame, Bandar Lampung, pada Jumat malam (3/1/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta bantuan dan dukungan terkait sengketa tanah yang menjadi fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) berupa tanah kuburan dan lapangan sepak bola yang kini dikuasai oleh PT. Budi Tata Semesta (PT. BTS), anak perusahaan dari CV. Bumi Waras.

    Menurut warga, tanah tersebut telah digunakan oleh masyarakat Desa Way Huwi sejak tahun 1968 tanpa gangguan apapun, hingga beberapa bulan terakhir ketika PT. BTS mulai memagar lahan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa tanah kuburan dan lapangan bola merupakan fasum dan fasos yang tidak seharusnya dikuasai oleh pihak swasta.

    Kronologi Sengketa Tanah

    Warga mengungkapkan bahwa awalnya, tanah tersebut tercatat dalam peta situasi yang diterbitkan oleh BPN Lampung Selatan pada 10 April 1996, dengan SK nomor: 400/KPLS.72/IL/96. Lalu, pada 3 Mei 1996, BPN Lampung Selatan mengeluarkan peta petunjuk lokasi untuk PT. BTS dalam rangka pengajuan izin lokasi. Namun, lokasi fasum dan fasos yang dimaksudkan tidak termasuk dalam peta petunjuk tersebut.

     

    Pada bulan Agustus 1996, PT. BTS malah menerima sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) untuk tanah yang sudah jelas sebelumnya tercatat sebagai fasos dan fasum. Warga pun mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat tanah yang dikuasai PT. BTS seharusnya tetap digunakan untuk kepentingan umum. Bahkan, tanah seluas 350 hektar yang diklaim PT. BTS seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan perumahan (Real Estate), tetapi hingga hampir 30 tahun sejak penerbitan HGB pada 1996, belum ada pembangunan yang terealisasi.

    Yang lebih memprihatinkan lagi, beberapa bulan lalu pihak PT. BTS mulai memagar lapangan olahraga yang telah digunakan oleh warga desa untuk kegiatan bersama. Warga mengungkapkan, bahkan Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, juga dilaporkan oleh PT. BTS ke Polda Lampung dengan tuduhan penyerobotan tanah. Padahal, pembangunan sarana olahraga tersebut sudah melalui musyawarah dengan masyarakat dan menggunakan dana desa.

    Harapan Warga kepada Dang Ike

    Warga berharap, melalui pertemuan ini, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin atau biasa disapa Dang Ike bisa memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah ini, agar fasilitas umum dan sosial yang sudah ada sejak lama tersebut bisa tetap dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Way Huwi.

    “Kami berharap Dang Ike sebagai tokoh dan mantan Kapolda Lampung bisa membantu kami. Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan melapor ke berbagai instansi, mulai dari DPD RI, Gubernur Lampung, DPRD Kabupaten, hingga ke Wakil Presiden. Kami hanya ingin tanah ini tetap bisa digunakan oleh masyarakat,” ujar salah satu warga.

    Tanggapan Dang Ike

    Mendapatkan keluhan tersebut, Dang Ike menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi warga. Namun, ia menekankan perlunya mempelajari data dan keterangan yang telah disampaikan oleh warga.

    “Saya akan mempelajari masalah ini dengan seksama berdasarkan data dan informasi yang diberikan. Terima kasih kepada warga Desa Way Huwi yang telah datang dan mempercayakan masalah ini kepada saya,” kata Dang Ike.

    Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan pentingnya keberpihakan negara kepada kepentingan rakyat. Menurutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, tanah, air, dan seisinya dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

    “Jika tanah itu untuk kepentingan masyarakat, maka negara harus hadir untuk melindungi hak-hak rakyat, di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan para penyelenggara negara untuk selalu berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kelompok atau individu tertentu.

    “Sebagai tokoh Lampung, saya mengingatkan penyelenggara negara untuk benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok.” Tutup Dang Ike.(Red)

  • Ketika Keadilan Dipertanyakan: Kritik terhadap Sikap Jaksa dalam Sidang di Kabupaten Tebo”

     

    JAMBI merangin.satukomando.com/ –Harryanto, Kakak dari Saudara ES dan AA

    Sebagai warga negara yang percaya pada supremasi hukum, saya merasa terpanggil untuk menyampaikan keresahan mendalam atas jalannya sidang yang tengah berlangsung di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terkait kasus yang melibatkan saudara saya, ES dan AA. Proses hukum yang seharusnya menjadi jalan untuk menemukan kebenaran justru terkesan dimanfaatkan untuk memaksakan kesalahan kepada terdakwa tanpa dasar bukti yang memadai.

    Sejak awal persidangan, kami mencatat adanya indikasi bahwa jaksa lebih fokus pada upaya untuk memenangkan kasus daripada menegakkan keadilan. Salah satu hal yang mencolok adalah lemahnya bukti yang diajukan, namun tetap digunakan untuk menuntut hukuman berat bagi saudara saya. Bukti visum yang biasanya menjadi elemen penting dalam kasus seperti ini tidak ada. Bahkan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian. Lantas, atas dasar apa jaksa merasa yakin bahwa saudara saya bersalah?

    Sikap jaksa yang mengabaikan fakta-fakta yang meringankan terdakwa menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ini murni upaya penegakan hukum, atau ada tekanan dan kepentingan tertentu yang memengaruhi jalannya perkara? Lebih menyakitkan lagi, saudara saya diperlakukan seolah-olah sudah bersalah bahkan sebelum putusan dibacakan. Padahal, asas praduga tak bersalah adalah prinsip utama dalam sistem hukum kita.

    Sebagai kakak, saya menyaksikan sendiri dampak psikologis yang dialami saudara saya akibat tindakan ini. Stigma sosial yang sudah terlanjur melekat, tekanan mental selama proses persidangan, hingga dampak terhadap keluarga kami secara keseluruhan adalah beban yang sangat berat. Namun, di tengah penderitaan ini, kami masih berharap pada integritas sistem peradilan untuk memberikan putusan yang benar-benar adil.

    Saya ingin mengingatkan bahwa tugas jaksa bukanlah semata-mata menghukum, tetapi memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan berdasarkan bukti yang sah. Jaksa memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, bukan justru merusaknya dengan tindakan yang terkesan memaksakan.

    Melalui tulisan ini, saya berharap para pihak yang terlibat, khususnya jaksa dalam kasus ini, dapat merenungkan kembali tindakannya. Jangan sampai sikap memaksakan kehendak malah mencederai hati nurani dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang kita junjung bersama. Biarkan keadilan berjalan sebagaimana mestinya, tanpa intervensi dan tanpa tekanan.

    Kami hanya ingin kebenaran yang sebenarnya terungkap. Jika saudara saya benar bersalah, biarlah bukti yang berbicara. Tetapi jika tidak, jangan paksakan kesalahan hanya demi formalitas hukum. Semoga tulisan ini menjadi pengingat bahwa hukum bukan alat kekuasaan, tetapi pedoman untuk mencapai keadilan.

    Penulis adalah kakak dari terdakwa ES dan AA, serta seorang warga Jambi yang peduli pada penegakan hukum yang adil.(Gun Sk8)

  • Pererat Hubungan Kerja Sama, Kapolda Jambi Terima Kunjungan Direksi PTPN IV

     

    JAMBI merangin.satukomando.com/ – Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs. Rusdi Harton silaturahmi bersama Direksi PTPN IV pada Jum’at, (03/01/2025).

    Silaturahmi tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kapolda Jambi dengan di hadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas. Kemudian perwakilan PTPN IV dihadiri oleh Region Head PTPN IV REG 4- Lama Ospin Sembiring, Region Head PTPN IV REG 4- Baru Khayamuddin Panjaitan.

    Dengan adanya silaturahmi tersebut bertujuan mempereratkan hubungan kerja sama antara Polda Jambi dan PTPN IV.

    Dalam kesempatan ini, Kapolda Jambi menyampaikan terima kasih atas kunjungan Direksi PTPN IV dan berharap hubungan kerja sama antara kedua belah pihak semakin baik.

    ” Saya terbuka kepada bapak-bapak sekalian apabila ada permasalahan dapat berkoordinasi dan komunikasi dengan Polda Jambi. ” Ucap Kapolda Jambi

    Region Head PTPN IV Khayamuddin Panjaitan, menyampaikan terima kasih atas sambutan baik Kapolda Jambi dan berharap hubungan kerja sama semakin baik.(Red SK8)

  • Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rapat Finalisasi Implementasi Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2025

    LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin memimpin Rapat Finalisasi Persiapan Implementasi Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2025 secara virtual, di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Jum’at (3/1/2025).

    Rapat tersebut diikuti Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Kepala OPD yang Membidangi Keuangan dan Pendapatan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

    Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Samsudin mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, selain sebagai ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, juga dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan operasional turunannya, terutama mengenai Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung.

    “Acara hari ini juga menandai kesiapan akhir dalam mengimplementasikan penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta uji coba split payment dana Opsen PKB dan dana Opsen BBNKB secara real time sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.

    “Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD. Sebagaimana yang diamanatkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku,” ujarnya.

    Samsudin menuturkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan mulai tanggal 5 Januari 2025, merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.

    “Pengaturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota sesuai dengan potensi pada masing-masing kabupaten kota,” ujar Samsudin.

    Dengan opsen, penerimaan PKB dan BBNKB akan langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota atau split payment tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Sehingga kapasitas fiskal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan lebih baik.

    Samsudin menilai yang perlu menjadi perhatian adalah sinergitas antar Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemungutan PKB dan Opsen PKB serta BBNKB dan Opsen BBNKB.

    Sinergitas pemungutan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan lebih baik.

    Dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.

    “Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mensosialisasikan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/876/VI.03/HK/2024 tentang Pemberian Keringanan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Dengan diberlakukannya keringanan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujar Samsudin.

    Adapun keringanan yang dimaksud dalam surat keputusan tersebut yaitu:

    1. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan sebesar 10% dari besaran yang harus dibayarkan, kecuali untuk kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan bermotor baru tidak diberikan keringanan;
    2. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru sebagai berikut:
    3. a) Kendaraan Sepeda Motor Roda 2 atau lebih diberikan keringanan sebesar 9% dari besaran yang harus dibayarkan;
    4. b) Kendaraan Bermotor Roda 4 diberikan keringanan sebesar 24% dari besaran yang harus dibayarkan; dan
    5. c) Kendaraan Bermotor angkutan umum (plat kuning) diberikan keringanan sebesar 54% dari besaran yang harus dibayarkan.

    (Red)