Tag: DPRD

  • Efril Hadi Dorong Pembuatan Irigasi, Penambahan Tiang PLN dan Pembuatan Jembatan

    Metro | Pembuatan irigasi, penambahan tiang PLN dan permintaan pembuatan jembatan dari RW 07 Purwosari yang tembus ke Karangrejo menjadi aspirasi utama yang di usulkan masyarakat.

    Aspirasi masyarakat tersebut disampaikan langsung kepada Anggota komisi II DPRD Kota Metro Efril Hadi, saat kegiatan Reses masa sidang ll, di rumah bapak Andi Kurniawan, RT 39, RW 07, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Rabu, (21/05/2025).

    “Seperti yang kita saksikan bersama ada beberapa masukan dari masyarakat salah satunya terkait irigasi, tetapi memang ada beberapa atau satu titik yang memang harus diprioritaskan di jalan kucing RT 39 insyaallah akan kita kawal secara bersama-sama agar dapat direalisasikan,” ucap Efril.

    Selain itu, ada usulan masyarakat meminta adanya jalan tembus dari RW 7 Purwosari ke Karangrejo, permasalahannya sekarang karena menyeberangi kali Bunut.

    “Untuk itu kita akan berkoordinasi dengan pihak balai pengairan, karena kan belum tentu kita mengusulkan ke balai akan disetujui, terkait dengan jembatan yang harus kita bangun, maka dari itu kita akan mempelajari secara bersamaan-sama,” ujar Efril.

    Efril menambahkan, dalam reses kali ini juga ada usulan terkait penambahan tiang PLN, untuk itu ia akan berkoordinasi dan mendorong pihak PLN agar hal tersebut juga dapat segera terealisasi.

    “Tiang PLN di Metro Utara masih terdata sebagai SKS, tiang yang diusulkan akan dipasang dan berkoordinasi dengan pihak PLN juga terkait pengusulan penambahan lampu/ PJU berkaitan dengan ada nya tiang itu sendiri,” jelas Efril.

    “Intinya saya siap bersama masyarakat, namanya kita berupaya, seperti terkait PLN, kita akan mengusulkan ke PLN untuk pengadaan tiang jalan yang menurut masyarakat sudah layak. Makanya tadi kita mendorong kepada lurahnya atau pamong untuk memberikan usulan yang betul-betul dari masyarakat, kita bersama masyarakat akan tetap mendorong,” tutup Efril. |(Rio).

  • Lek Dar : Targetnya Kita Memenuhi Keinginan Masyarakat Yang Memang Real dan Tersurvey

    Metro | Serap aspirasi masyarakat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Daerah Pemilihan (Dapil II ) Metro Utara, Sudarsono, menggelar reses ke dua tahun 2025, berlangsung di Kediamannya, Jalan Atmo Sentono, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Rabu (21/5/2025).

    Sudarsono mengatakan, dalam kesempatan tersebut pihaknya menggelar reses guna menampung aspirasi dari masyarakat khususnya di Kecamatan Metro Utara.

    “Dalam reses kali ini, targetnya adalah kita memenuhi keinginan masyarakat yang memang real, dan memang tersurvey. Dan memang wajar mereka masyarakat membela keadilan terkait masalah jalan WR Supratman yang sudah ada korban meninggal, bahkan dari lebaran ada 13 kasus kecelakaan,” kata Sudarsono.

    Selain itu, demi memberikan kenyamanan masyarakat saat melintas ruas jalan di Karangrejo Metro Utara, Sudarsono menghibahkan gajinya satu bulan untuk memperbaiki jalan tersebut.

    “Kemarin sudah saya servis dengan kemampuan saya. Karena ada yang meninggal. Ini kami nanti di bulan delapan, gaji saya sebulan saya hibahkan untuk dandanin jalan dari perbatasan bedeng 22 sampai ke sini (Karangrejo, Metro Utara),” ujar Lek Dar, sapaan akrab Sudarsono.

    Selain itu, terkait dengan sampah, dirinya juga pernah Operasi Tangkap Tangan (OTT) warga di luar Kota Metro yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Karangrejo, Metro Utara.

    “Saya sempat OTT waktu itu. Mereka dari luar Metro, malah masuk ke Metro. Ini berarti kan gak benar. Ke depannya harus ada semacam pencerahan, Walikota baru ini harus berani melaksanakan apa yang di Visi kan nya. Tapi kalau tidak ada perubahan, masih seperti ini, akan jadi mimpi,” ujar Darsono.

    Dalam reses tersebut, masyarakat di Karangrejo, Metro Utara meminta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) dapat di swastakan.

    “Sekarang gini, rumah sakit itu BLUD. Berapa sih keuntungannya, berapa sih pemasukan PAD Kota Metro, berapa sih primer dia, desain bisnis dia seperti apa, enggak ada. Kalau swasta kan, kami kecil-kecilan aja, nyatanya untung,” ungkap Darsono.

    “Jadi, masyarakat meminta kepada pemerintah Kota Metro, supaya BLUD dan TPAS di Karangrejo dapat diswastakan,” pungkas Lek Dar. | (Rio).

  • Reses Dapil Metro Utara, Pembuatan Perda Indekos dan Penanganan Sampah Jadi Aspirasi Utama

    Metro | Pembuatan Perda indekos dan Penanganan masalah sampah menjadi aspirasi utama yang disampaikan masyarakat Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

    Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat langsung kepada Wakil Ketua l DPRD Kota Metro Ahmad Khuseini, saat kegiatan Reses daerah Pemilihan (Dapil) Metro Utara.

    Acara yang berlangsung di kediamannya jalan Pattimura, gang Ambon, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Selasa Malam (20/05/2025).

    “Berkaitan dengan sampah, tadi juga sudah saya sampaikan kepada eksekutif beberapa kali persoalan ini muncul, bagaimana tahun 2025 ini bisa selesai berapapun biaya yang memang itu menjadi kebutuhan dalam rangka untuk mengatasi persampahan,” ungkap Khuseini.

    “Kemarin salah satu kendalanya dalam penanganan sampah armadanya kurang, kemudian alat berat yang memang untuk meratakan yang ada di lapangan atau di lokasi memang terbatas bahkan ada yang rusak,” ucap Khuseini .

    “Berbicara pendampingan mau tidak mau karena menjadi persoalan, saya pikir harus menjadi fokus, pemerintah daerah harus fokus melalui dinas terkait supaya persoalan ini segera diatasi dan tuntas,” jelas Khuseni.

    Ahmad Khuseini menambahkan, kalau berbicara kos-kosan atau rumah kontrakan sangat setuju bagaimana bisa dibentuk Peraturan Daerah (Perda).

    “Jika ada peraturan daerah yang berkenaan dengan kos-kosan tentu ini akan membuat Metro lebih baik,” imbuhnya.

    Ahmad Khuseini juga menjelaskan, baik pemilik kos dan penghuni kos ada aturan agar lebih tertib lagi dalam pendataan warga, nanti akan disampaikan kepada DPRD supaya menjadi Perda.

    Selain itu, terkait efisiensi anggaran sudah berbicara dengan eksekutif seperti apa efisiensi yang sudah dilakukan oleh mereka.

    “Mereka sudah berkoordinasi dengan seluruh OPD dan di komunikasikan DPRD, saat ini dalam tahap finishing, dalam waktu dekat ini bisa selesai dan berjalan kemudian draf di kirimkan ke gubernur,” pungkas Khuseini. |(Rio).

  • RDP DPRD Lamsel Dengan Warga Desa Way Huwi: Anggota Komisi I Sebut Kejaksaan Biar Sekalian Geledah

    merangin.satukomando.com/,Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut. Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).

    Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat desa Way Huwi.

    Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

    Salah satu anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra pada Rapat Dengar Pendapat itu mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.

    Menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD) pada RDP itu hanya mempertemukan atau menjembatani para pihak yang berkepentingan, “Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini,” paparnya.

    Semua para pihak tambah dia, harus duduk bersama disini, namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.

    Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.

    Bahkan Dwi Riyanto sempat menyebutkan bahwa saat ini pihak kejaksaan sedang bongkar-bongkar mafia hukum.

    “Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

    “Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.

    “Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

    Kades Way Huwi juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

    Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

    “Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

    Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

    Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

    “Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.

    Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

    Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.

    “Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.

    Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.

    Sementara itu, salah satu anggota Komisi I Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.

    Rapat Dengar Pendapat itu, menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD) hanya mempertemukan para pihak yang berkepentingan, “Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini” paparnya.

    Namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.

    Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.

    “Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya. (Red)

  • Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan

    merangin.satukomando.com/,Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut. Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).

    Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat.

    Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

    Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

    “Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.

    Masyarakat menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.

    “Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

    Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

    Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

    “Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

     

    Mengadu ke DPRD Lamsel Tuntut Pembatalan Klaim Lahan

    Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

    Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

    “Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.

    Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

    Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.

    “Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.

    Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan. (Red)

  • Kasrem 043/Gatam Hadiri Rapurna DPRD Provinsi Lampung Pengumuman Dan Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030

    merangin.satukomando.com/,Lampung – Kepala Staf Korem 043/Gatam, Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han. menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang berlangsung di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/1/2025) rapat paripurna diadakan dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2025-2030.

    Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A. dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela Chalim, M.M. Wakapolda Lampung, Pj Sekda Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Palaksa Lanal Lampung, Dandenpom II/3 Lampung, Ka Akun Brigif 4 Marinir/BS, Perwakilan Binda Lampung, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Kasi BMP Lanud PM Bunyamin, dan anggota DPRD Provinsi Lampung

     

    Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E.,M.B. menyampaikan bahwa hal ini telah sesuai dengan pengusulan pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang salah satunya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan persetujuan dan pemberhentian.

    “DPRD pada prinsipnya menindak lanjuti surat keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tahun 2024, hal tersebut berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 Provinsi Lampung, menetapkan paslon atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela yang diusung, Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI, dengan perolehan suara sebanyak 3.300.681, atau 82,69 persen dari total suara sah, “terangnya.

    Sementara itu di tempat terpisah, Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han. memberikan dukungan terhadap proses demokrasi di Provinsi Lampung dan menyampaikan harapan agar pemimpin yang terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Provinsi Lampung.

    “Selain dari pada itu, kehadiran kami disini menghadiri rapat paripurna ini juga menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung stabilitas dan pembangunan daerah, terutama Korem 043/Gatam dan Jajaran siap bekerjasama dan siap mendukung program-program dan kebijaksanaan dari pemerintahan Provinsi Lampung, “tuturnya. (Asep)

  • Polres Pesisir Barat Pastikan Keamanan Kunjungan Kerja DPR RI di Pesisir Barat

    merangin.satukomando.com/,Pesisir Barat, 14 Januari 2025 – Jajaran Polres Pesisir Barat melaksanakan pengamanan kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran acara serta menjaga keamanan dan ketertiban selama kunjungan penting tersebut.

    Kunjungan anggota DPR RI kali ini melibatkan pertemuan dengan pemerintah daerah guna membahas sejumlah isu strategis, seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran para wakil rakyat ini disambut antusias oleh masyarakat, yang berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi wilayah Pesisir Barat.

    Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alayendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerjunkan personel untuk mengamankan berbagai aspek selama kunjungan berlangsung. “Kami mengamankan jalur perjalanan, tempat pertemuan, dan area publik yang akan dilalui para tamu penting. Selain itu, kami juga melakukan pengaturan lalu lintas untuk memastikan kelancaran mobilitas,” jelasnya.

    Kegiatan pengamanan ini juga melibatkan sinergi dengan TNI, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, sehingga suasana tetap kondusif sepanjang kunjungan kerja. “Kami terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan kunjungan berlangsung aman dan lancar,” tambah IPTU Kasiyono.

    Masyarakat berharap kunjungan kerja ini dapat mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat, khususnya dalam bidang infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan adanya perhatian dari pemerintah pusat, diharapkan wilayah Pesisir Barat dapat semakin maju dan berkembang. (Asep)